SOFTSKILL
Minggu, 14 Oktober 2018
Koperasi Pandawa
KOPERASI PANDAWA
Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group didirikan Salman Nuryanto pada tahun 2015. Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015. Awal mulanya Salman Nuryanto hijrah dari kampung halamannya di Pemalang (Jawa Tengah) ke Kota Depok. Nuryanto mencari peruntungan di Depok dengan berjualan bubur ayam keliling. Melihat usaha bubur ayam yang dijalankan Nuryanto laris manis, masyarakat setempat tertarik untuk menanamkan uangnya sebagai tambahan modal Nuryanto mengembangkan usaha bubur ayamnya.
"Awalnya menurut info dari Nuryanto ada orang-orang titipkan uang kepada dia untuk mendukung modal usaha. Semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing. Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
Pada awalanya tujuan pendirian KSP Pandawa adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan keuntungan besar yaitu 10%. KSP Pandawa juga memliki fungsi yaitu untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Namun pada kenyataannya, KSP Pandawa Group disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya. "KSP Pandawa benar ada izinnya tetapi izin koperasi itu. Tidak ada izin seperti memberi bunga 10%, dari mana seperti itu ya," imbuh Tongam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK.
Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan kerugian hingga Rp 2 miliar. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus dugaan penipuan ini juga tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Pada 11 November 2016, KSP Pandawa mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Desember 2017, Pimpinan KSP Pandawa alias Nuryanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar.Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan pada 11 Desember 2017. Terdakwa Salman dihukum karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal dengan modus investasi dan berhasil meraup dana Rp 3 triliun dari para nasabahnya. Selain itu, semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan disita dan dilelang kemudian dimasukkan ke kas Negara.
Permasalahan yang Dihadapi Koperasi Pandawa :
1. Adanya pelanggaran ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap.
2. Selain melanggar Undang-Undang juga mengalih fungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya, dengan di iming-imingi bunga dan keuntungan yang jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.
3. Pada awalnya aliran dana kepada para investor lancar selama hampir 10 bulan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti. Nasabah merasa kecewa dan tertipu sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penyelesaian Koperasi Pandawa :
Para nasabah Pandawa Group terus berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme pengadilan. Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Sementara pada tanggal 10 Maret 2017, polisi telah menyita 28 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6 bidang rumah/bangunan, sejumlah emas batangan, dan barang bukti lainnya.
KESIMPULAN :
Menurut saya mengapa kasus ini bisa terjadi karena pada dasarnya Koperasi Pandawa mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya. Pada awalnya, orang-orang atau nasabah menitipkan uang kepada Nuryanto selaku pendiri Koperasi Pandawa untuk mendukung modal usaha dengan iming-iming bunga 10% yang semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar. Padahal tidak seperti itu dalam pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam.
Dana yang dikumpulkan itu merupakan Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya.
Hal yang seperti inilah yang merugikan nasabah Koperasi Pandawa berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu. Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SARAN:
1. Masyarakat harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan investasi terutama perusahaan yang belum jelas latar belakangnya.
2. Seharusnya koperasi tidak memberikan janji pengembalian modal di atas BI rate karena akan merugikan koperasi itu sendiri. Namun sebaliknya koperasi menawarkan pengembalian modal yang real dan logika agar tidak terjadi kasus serupa.
3. Maksimalisasi kinerja para pengawas atau pengurus koperasi agar para anggotanya juga dapat bekerja secara efektif dan akan membuat koperasi tersebut berkembang ke arah yang positif.
4. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
5. Pengadaan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan, TV, koran ataupun media pembantu lainnya agar masyarakat percaya dan yakin bahwa korasi badan usaha yang bagus sekaligus meningkatkan dana koperasi karena banyaknya masyarakat yang tertarik
Jumat, 12 Mei 2017
Revisi Invitation Meeting
Indonesia
Prima Company
Bendungan
Street No 11, Central Jakarta, Indonesia.
Phone : (021)7772123 e-mail: indonesiaprima@gmail.com
Dear Mr. Reky Bintang,
Our Ref :
025/TA/2017 March 10, 2017
Your Ref:-
Your Ref:-
Mr. Reky Bintang
President Director
Abadi Jaya Company
Margonda Permata Street
Depok
16431
President Director
Abadi Jaya Company
Margonda Permata Street
Depok
16431
Dear Mr. Reky Bintang,
Meeting Invitations
Associated with the plan of cooperation of our company that
we talked about at an earlier time.We hereby invite you to attend
a meeting to discuss about cooperation for the future of our company. Meeting
which will be held on :
Date/Day : Monday, March 14, 2017
Time : 09.00-11.00 AM
Place : Meeting Room Indonesia Prima Company
Time : 09.00-11.00 AM
Place : Meeting Room Indonesia Prima Company
Given the importance of this meeting for the
smooth cooperation of both our Company then we expect you are attend the
meeting at a predetermined time. Thus we submit this letter.
For your attention and cooperation we convey thank you.
Best
regards,
Tika Adriyanti
(President Director Indonesia Prima
Company)
Enclosure : (1)
Typist Initials : TA
Typist Initials : TA
Revisi Undangan Rapat
Indonesia
Prima Company
Jalan Bendungan No 11, Jakarta Pusat,
Indonesia.
Nomor : 025/TA/2017 10 Maret 2017
Kepada:
Bpk. Reky Bintang
Direktur Utama
PT. Abadi Jaya
Jalan Margonda Permata
Depok
16431
Dengan Hormat,
Dengan Hormat,
Surat Undangan
Terkait dengan rencana kerjasama perusahaan
kita yang telah kita bicarakan pada waktu sebelumnya, dengan ini kami
mengundang Bapak untuk dapat menghadiri rapat membahas tentang tindak lanjut kerjasama untuk
masa depan perusahaan kita. Yang mana rapat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 14 Maret 2017
Pukul : 09.00-11.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Indonesia Prima Company
Mengingat pentingnya rapat ini bagi
kelancaran kerjasama kedua Perusahaan kita maka kami mengharapkan Bapak dapat menghadiri
rapat tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Demikian surat ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Tika Adriyanti
(Presiden Direktur Indonesia Prima Company)
Perihal : (1)
Insial Penulis : TA
Revisi Pengumuman
Indonesia Prima Company
Jalan Bendungan No 11, Jakarta Pusat, Indonesia.
Phone : (021)7772123 e-mail:
indonesiaprima@gmail.com
PENGUMUMAN
Dalam rangka merayakan ulang tahun Indonesia Prima Company ke-5 yang jatuh pada tanggal 10 Januari, maka dengan ini kami memberitahukan kepada semua divisi bahwa perusahaan akan mengadakan acara yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 10 Januari 2017
Pukul : 19.00-21.00 WIB
Tempat : The Margo Hotel Grand Ballroom
Demikian
pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih.
8 Januari 2017
Indonesia Prima Company
8 Januari 2017
Indonesia Prima Company
Revisi Announcement
Indonesia Prima Company
Bendungan Street No 11, Central Jakarta, Indonesia.
Bendungan Street No 11, Central Jakarta, Indonesia.
Phone : (021)7772123 e-mail:
indonesiaprima@gmail.com
ANNOUNCEMENT
In order to celebrate the 5th anniversary of Indonesia Prima Company
which falls on January 10, we hereby inform all divisions that the company
will hold an event to be held on:Day / Date: Saturday, January 10, 2017
Time : 7:00 to 9:00 PM
Venue : The Margo Hotel Grand Ballroom
Thus we submit this announcement, thank you for your attention.
March 8, 2017Indonesia Prima Company
Minggu, 26 Maret 2017
Announcement (Tugas B.Inggris)
Bendungan Street No 11, Central Jakarta,
Indonesia.
Phone : (021)7772123 e-mail:
indonesiaprima@gmail.com
ANNOUNCEMENT
In order to discuss about corporation plan PT. Abadi Jaya, we would like
to announce you that we will be have a disscussion and it will be held:
Day / Date: Monday, March 14, 2017
Time : 9:00 to 11:00 AM
Venue : Meeting Room PT Indonesia Prima Company
Thus we submit this announcement, thank you for your attention.
Jakarta, March 10, 2017PT. Indonesia Prima Company
Pengumuman (Tugas B.Inggris)
Indonesia Prima Company
Jalan Bendungan No 11, Jakarta Pusat, Indonesia.
Phone : (021)7772123 e-mail:
indonesiaprima@gmail.com
PENGUMUMAN
Dalam rangka untuk membahas rencana kerjasama dengan PT. Abadi Jaya, kami ingin memberitahukan bahwa akan ada diskusi dan ini akan diadakan pada:
Hari/Tanggal:
Senin, 14 Maret 2017
Pukul : 09.00-11.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat PT Indonesia Prima Company
Demikian
pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya terima kasih.
Jakarta, 10 Maret 2017
PT. Indonesia Prima Company
Jakarta, 10 Maret 2017
PT. Indonesia Prima Company
Langganan:
Postingan (Atom)



