Minggu, 14 Oktober 2018

Koperasi Pandawa


KOPERASI PANDAWA

Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group didirikan Salman Nuryanto pada tahun 2015. Lokasi KSP ini di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT002/RW024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. KSP Pandawa beroperasi di 2015 berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015. Awal mulanya Salman Nuryanto hijrah dari kampung halamannya di Pemalang (Jawa Tengah) ke Kota Depok. Nuryanto mencari peruntungan di Depok dengan berjualan bubur ayam keliling. Melihat usaha bubur ayam yang dijalankan Nuryanto laris manis, masyarakat setempat tertarik untuk menanamkan uangnya sebagai tambahan modal Nuryanto mengembangkan usaha bubur ayamnya.
"Awalnya menurut info dari Nuryanto ada orang-orang titipkan uang kepada dia untuk mendukung modal usaha. Semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing. Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek.
Pada awalanya tujuan pendirian KSP Pandawa adalah untuk meningkatkan pendapatan anggota koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif, melalui kegiatan usaha simpan pinjam yang bersifat profesional kepada anggota dengan keuntungan besar yaitu 10%. KSP Pandawa juga memliki fungsi yaitu untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Namun pada kenyataannya, KSP Pandawa Group disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya. "KSP Pandawa benar ada izinnya tetapi izin koperasi itu. Tidak ada izin seperti memberi bunga 10%, dari mana seperti itu ya," imbuh Tongam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK.
Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan kerugian hingga Rp 2 miliar. Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus dugaan penipuan ini juga tengah diselidiki Polda Metro Jaya. Pada 11 November 2016, KSP Pandawa mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Desember 2017, Pimpinan KSP Pandawa alias Nuryanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 Miliar.Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dalam sidang putusan pada 11 Desember 2017. Terdakwa Salman dihukum karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal dengan modus investasi dan berhasil meraup dana Rp 3 triliun dari para nasabahnya. Selain itu, semua aset KSP Pandawa Mandiri Group akan disita dan dilelang kemudian dimasukkan ke kas Negara.

Permasalahan yang Dihadapi Koperasi Pandawa :
1. Adanya pelanggaran ketentuan dalam  Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap.
2. Selain melanggar Undang-Undang juga mengalih fungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank yaitu menghimpun dana masyarakat sebagai investor yang menanamkan uangnya, dengan di iming-imingi bunga dan keuntungan yang jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank pada umumnya.
3. Pada awalnya aliran dana kepada para investor lancar selama hampir 10 bulan sesuai perjanjian. Namun jumlah bunga semakin menurun. Hingga pada Desember 2016 bunga yang dijanjikan macet alias berhenti. Nasabah merasa kecewa dan tertipu sehingga nasabah melaporkannya ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Penyelesaian Koperasi Pandawa :
Para nasabah Pandawa Group terus berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme pengadilan. Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Sementara pada tanggal 10 Maret 2017, polisi telah menyita 28 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6 bidang rumah/bangunan, sejumlah emas batangan, dan barang bukti lainnya.

KESIMPULAN :
Menurut saya mengapa kasus ini bisa terjadi karena pada dasarnya Koperasi Pandawa mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya. Pada awalnya, orang-orang atau nasabah menitipkan uang kepada Nuryanto selaku pendiri Koperasi Pandawa untuk mendukung modal usaha dengan iming-iming bunga 10% yang semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar. Padahal tidak seperti itu dalam pengoperasian Koperasi Simpan Pinjam.
Dana yang dikumpulkan itu merupakan Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya.
Hal yang seperti inilah yang merugikan nasabah Koperasi Pandawa berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu. Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SARAN:
1. Masyarakat harus lebih waspada terhadap perusahaan yang menawarkan investasi terutama perusahaan yang belum jelas latar belakangnya.
2. Seharusnya koperasi tidak memberikan janji pengembalian modal di atas BI rate karena akan merugikan koperasi itu sendiri. Namun sebaliknya koperasi menawarkan pengembalian modal  yang real dan logika agar tidak terjadi kasus serupa.
3. Maksimalisasi kinerja para pengawas atau pengurus koperasi agar para anggotanya juga dapat bekerja secara efektif dan akan membuat koperasi tersebut berkembang ke arah yang positif.
4. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.
5. Pengadaan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan, TV, koran ataupun media pembantu lainnya agar masyarakat percaya dan yakin bahwa korasi badan usaha yang bagus sekaligus meningkatkan dana koperasi karena banyaknya masyarakat yang tertarik